Kamis, 20 Desember 2012

Adhie Massardi: Hanya di Rezim SBY Malaysia Berani Berulah

Publik tanah air berkali-kali harus mengelus dada lantaran tulisan bekas menteri penerangan Malaysia Zainudin Maidin memandang rendah kepada tokoh-tokoh bangsa.
Presiden RI ketiga BJ. Habibie disebutnya sebagai anjing imperialisme atau 'dog of imperialism', sementara Gus Dur dan Amien Rais disebut Zaidin hendak membantu tokoh oposisi Malaysia Anwar Ibrahim mengajarkan Demokrasi di Malaysia."Ini seratus persen kesalahan kepemimpinan SBY sehingga Malaysia berani berbuat seperti itu.," ujar Adhie Massardi, bekas juru bicara presiden di era Gus Dur, kepada Tribunnews.com, di kantor KPU, Jakarta, Kamis (20/12/2012).

Dikatakan Adhie, di era kepemimpinan SBY Malaysia mulai berulah terhadap Indonesia. Kalau hari ini pemimpinnya kuat Malaysia tak pernah berani utak-atik hubungan Indonesia-Malaysia.
"Contoh ketika jaman Soeharto dan Habibie. Sekarang ketika kepemimpinan lemah dan faktanya orang Indonesia cari makan di sana mereka menjadi merasa lebih superior," ujarnya.
Publik Malaysia, lanjut Adhie, sejatinya memberikan hormat kepada Gus Dur. Pemikiran-pemikiran Gus Dur tentang Islam sangat berpengaruh ke negera jiran itu.

"Itu membuat pemerintahan Malaysia agak keder juga lihat pengaruh Gus Dur di sana. Keseganan atau kekhawatiran pemimpin Indonesia Gus Dur, Habibie dan Amien Rais baru terlontar sekarang," pungkasnya.

TRIBUNNEWS.COM

63 Persen Laptop dengan Windows Bajakan Terinfeksi Malware!

Microsoft mengumumkan hasil riset sementara yang mengungkap 63% DVD perangkat lunak palsu dan komputer dengan copy illegal Windows terinfeksi malware berbahaya.Riset ini dilakukan oleh Microsoft's Security Forensics di lima negara ASEAN yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Thailand dan Vietnam.
Sebagai objek penelitian, para peneliti menggunakan 118 objek yang terdiri dari 66 DVD software bajakan dan 52 pc dan laptop baru dengan Windows bajakan (counterfeit).
Setelah diteliti, 74% dari DVD software itu terbukti terjangkit  malware. Sementara Malware juga menjangkit 48%  komputer dan laptop dengan counterfeit.
Jumlah malware yang terdeteksi pun cukup fantastis yakni sekitar 1.990.
"Malware tersebut tentu saja sangat berbahaya untuk komputer dan sangat merugikan penggunanya. Data pribadi bisa lenyap dan dicuri. Ini sama halnya dengan cybercrime," ujar Reza Topobroto, Director Legal Affairs Mircosoft Indonesia pada jumpa pers di Hotel Four Season, Jakarta,  Kamis (20/12/2012).
Reza menjelaskan beberapa jenis malware yang ditemukan adalah virus, worms, trojans dan bots. Jenis trojans pun terbagi lagi menjadi tiga jenis yakni spyware, rogue security software, dan PWS (Password Stealer).
"Spyware bisa menyedot data penting, termasuk informasi pribadi seperti kebiasaan berselancar di internet. Ini ditandai dengan munculnya jejak aktivitas yang tak pernah kita lakukan  di sosial media. Selain itu, transaksi perbankan juga bisa terganggu," paparnya.   
Reza menegaskan ini adalah hasil riset sementara.
"Ini semacam sneak preview karena riset masih tetap berlangsung. Hasilnya akan dirilis di kuartal pertama 2013 dan lebih mendetail. Di situ, kita bisa tahu merek komputer apa hingga jenis malware apa yang sering muncul di negara tertentu," katanya.

TRIBUNNEWS.COM

Pesawat Kiamat Seharga 21 Triliun untuk Obama

SERANGAN nuklir, ledakan asteroid, atau bahkan kiamat, sepertinya tidak akan melukai Barack Obama dan keluarganya. Sebab, Presiden Amerika ini punya perlindungan yang siaga selama 24 jam, sepanjang 365 hari, serta siap digunakan dalam satu menit. Yakni Pesawat Doomsday Amerika Serikat atau pesawat kiamat.

Dibangun dengan biaya US$ 223 juta, setara Rp 21 triliun, pesawat kiamat hanya perlu diisi bahan bakar satu kali. Dan terbanglah jumbo jet itu selama berhari-hari. "Pesawat ini dilengkapi dengan perisai pelindung radiasi," tulis Daily Mail, 6 November 2012. "Burung besi ini juga memiliki 67 antena dan piringan satelit yang memungkinkan pesawat berkomunikasi dengan siapa pun, di daratan."
Bila suhu Bumi memanas, penumpang pesawat kiamat diperkirakan tidak bakal berkeringat. Karena maskapai ini dilengkapi dengan sistem pendingin. Kemudian jika temperatur udara mendingin, mereka akan tetap merasa nyaman. Sebab, ada pemanas juga di pesawat itu. "Dengan empat mesin turbo fan, kecepatan jet ini mampu mencapai 620 kilometer per jam," tulis Daily Mail.

Usia kapal ini pun tak muda. Dirancang pada 1980, umur pesawat kiamat ini sudah menginjak 30 tahun. Bahkan, sebagian perangkat kerasnya masih berasal dari tahun kelahirannya. Sedangkan sisanya telah dimodifikasi sesuai dengan kemajuan teknologi."Teknologi rendah bisa memberi keuntungan bila terjadi suatu bencana," kata seorang sersan. "Sebab semakin tinggi teknologi, makin rentan kerusakan."Dalam kesehariannya, pesawat kiamat diawasi oleh Letnan Kolonel David Gaskill. Menurut dia, jet ini merupakan sistem udara yang memiliki teknologi paling maju di dunia. "Bahkan pesawat itu memiliki teknisi khusus yang tidur di dekatnya," ujar Gaskill.

Kiamat sendiri diisukan bakal terjadi pada 21 Desember 2012. Rumor ini muncul dari pemikiran seorang hippies, Jose Arguelles, penulis buku The Mayan Factor. Dalam buku terbitan 1987 itu, Arguelles mengklaim dirinya telah berkomunikasi dengan roh raja suku Maya dari abad ketujuh. Hasil perbincangannya, Arguelles menyebutkan 21 Desember 2012 sebagai akhir dari perjalanan waktu. Tafsir Arguelles itu mendapat sanggahan dari banyak pihak. Misalnya NASA, sesepuh suku Maya, ilmuwan, dan ulama Islam. 

| sumber: tempo.co

Bisakah Aceh Seperti Singapura

kalau anda sudah pernah jalan-jalan ke singapura mungken artikel ini tidak bermamfaat besar buat anda tapi bagi sobat yang belum pernah pergi akan menjadi sebuah imajinasi semoga negara kita indonesia bisa menjadi lebih baek dari pada singapura.berikut sedikit cacatan kawan saya yang sudah pernah mendiami negara singapura.


1. BERSIH
Buat perokok berat, siap-siap tersiksa selama di Singapore. Hampir tak ada tempat untuk bebas merokok, kecuali di dekat tong sampah. Singapore bebas dari asap rokok dan permen karet.

2. BEBAS MACET & POLUSI
Bahkan di saat jam-jam sibuk sekalipun, antrean kendaraan paling lama nggak lebih dari 5 menit, itu pun hanya di lampu merah. Sangat sulit menemukan mobil atau motor yang ngeluarin asap dari knalpot. Tampaknya uji emisi di Singapore sangat ketat.

3. BEBAS KLAKSON
Komponen paling “tak berguna” pada mobil di Singapore mungkin adalah klakson. Semua mobil dengan sabar kasih jalan ke mobil atau pengguna jalan lainnya. Tak ada bunyi klakson kalo gak bener-bener darurat.

4. TERTIB LALU LINTAS
Separator bis kota dan mobil di jalanan Singapore hanya ditandai dengan garis merah. Tak ada mobil yang melanggar garis separator. Bahkan taxi pun tak mau ambil resiko naikin penumpang yang nyetop di sepanjang jalur bis. Denda ngelewatin garis merah sangat mahal, 1700 SGD.

5. SURGA PEDISTRIAN
Pejalan kaki di Singapore adalah “raja”. Bahkan saat lampu pejalan kaki dan lampu traffic mobil sama-sama hijau, mobil wajib mendahulukan pejalan kaki.

6. MRT NYAMAN
Hampir semua titik di pusat kota bisa dijangkau dengan bis dan MRT. Jalur MRT 98% berada di bawah tanah. Bis dan MRT sangat aman, nyaman, dan murah. MRT-nya pun computerize. Bis kota on-time, tak ada yang ngetem. Kalau sudah begini, siapa yang butuh kendaraan pribadi?

7. TAK ADA TILANG
Dengan modal kamera poket, polisi lalu lintas Singapore cukup memotret motor/mobil yang melanggar marka jalan, misalnya parkir di tempat terlarang. Tak ada tilang di tempat, titip sidang, atau semacemnya.

8. POLISI “CULUN”
Tampang polisi Singapore culun-culun. Tak ada kesan kekar, sangat, dsb. Ada polisi cowok yang berkacamata frame tebal, perawakannya persis anak SMP yang kutu buku. Sedangkan polisi cewek ada yang berambut panjang, diikat ponytail, mirip mahasiswi semester awal. Kalau di sini, polisi-polisi ini udah diketawain duluan dan jadi guyonan residivis.

9. KURANG ANAK MUDA
Sering kita lihat pelayan di restoran, cafe, mall, dsb di Singapore adalah pria atau wanita berusia lanjut. Para lansia ini tetap bekerja. Singapore sepertinya hampir sama dengan Jepang yang kekurangan anak muda. Tuntutan hidup yang tinggi membuat pasangan Singapore enggan menikah dan punya anak.

10. KULINER
Singapore adalah surga kuliner. Semua foodcourt, warung, dsb di semua sudut kota tak pernah sepi. Orang Singapore tak sempat masak di rumah dan lebih suka makan di luar.

11. DISIPLIN WAKTU
Disiplin waktu adalah ciri orang Singapore. Kalo jalan cepat dan terburu-buru. Saat di eskalator, berdirilah di sebelah kiri, karena sebelah kanan khusus buat mereka yang tetep jalan meski eskalator juga jalan. Bahkan untuk makan sekalipun, banyak restoran yang hanya menyediakan tempat makan berdiri!

12. AMAN
Tak ada sudut kota yang lepas dari CCTV. Keamanan sangat terjamin. Ada temen yang kehilangan dompet di taksi, kita tinggal telepon operator taksi dan posisi taksi yang baru kita naikin bisa dilacak pakai GPS. Dompet pun kembali.

13. UNITY IN DIVERSITY
Singapura tak butuh slogan “Bhinneka Tunggal Ika” untuk mengayomi penghuninya yang multi ras dan etnis. Melayu, China, Thailand, India, dan bule ekspatriat, semua diperlakukan sama. Saat di Changi, aku sempet liat sekelompok anak SD yang multietnis, mulai China, Melayu, India, dan bule.
Itu beberapa hal positif yang bisa kita ambil buat pelajaran dari Singapore. Untuk urusan SDM dan SDA, Singapore cuma setetes aja dibandingkan Indonesia. Negeri kita punya segalanya. Tentu, lebih sulit menata negara dengan puluhan ribu pulau dan ratusan juta penduduk daripada negara yang cuma punya 5 juta penduduk dan satu pulau (dan satunya lagi pulau buatan yang tanahnya pun diambil dari Indonesia).

Sumber : zulfikaralex.com

Mengapa Messi Lebih Hebat Dibanding Ronaldo

Selalu dan mungkin akan selamanya, Lionel Messi kerap dibanding-bandingkan dengan bintang Real Madrid, Cristiano Ronaldo. Perdebatan mengenai siapa yang terbaik di antara keduanya akan selalu menjadi topik pembicaraan yang tidak akan pernah usai. Apalagi, keduanya, bersama Andres Iniesta, menjadi calon kuat peraih FIFA Ballon d'Or tahun ini.Namun, perdebatan tersebut tidak seperti perdebatan antara telur dan ayam. Perdebatan tersebut bisa dijawab oleh statistik perbandingan keduanya sepanjang tahun ini. Mengacu pada jumlah gol, sudah jelas bahwa Lionel Messi jauh lebih unggul dibandingkan Ronaldo. Jika tahun ini The Messiah sudah mencetak 90 gol, CR7 baru mencetak 63 gol. Pembeda lainnya adalah, Ronaldo mencetak 23 gol melalui tendangan penalti sedangkan Messi cukup dengan 14 gol.
Apa yang membuat torehan gol Messi jauh lebih banyak dibandingkan Ronaldo? Jawabannya adalah efektivitas. Kualitas skil keduanya berbeda tipis cenderung setara namun, Messi memiliki efektivitas yang lebih baik dibandingkan Ronaldo. Ronaldo melepaskan 7,3 tembakan per pertanidngan di La Liga musim ini. Hasilnya, Ronaldo menciptkan 14 gol dari 16 penampilan sebagai starter. Bandingkan dengan Messi yang hanya melepaskan 5,2 tembakan per pertandingan namun dia mencetak 25 gol dari 15 penampilan sebagai starter di La Liga musim ini.
Tugas utama Lionel Messi dan Cristiano Ronaldo sama yaitu, mencetak gol. Namun, Lionel Messi cenderung tidak serakus Ronaldo. Messi adalah tipikal pemain tim yang kerap memberi rekan-rekannya kesempatan untuk mencetak gol dan membantu pertahanan.Sedangkan, Ronaldo seolah membuat sepakbola sebagai olahraga individual. Baik Manchester United dan Real Madrid memusatkan serangan pada Ronaldo. Pria Portugal tersebut juga cenderung enggan membantu pertahanan tim sehingga membuat posisi yang dia tinggalkan kerap menjadi sasaran lawan. Ronaldo juga membuat pemain seperti Wayne Rooney dan Karim Benzema tenggelam dalam urusan mencetak gol.
Perbandingan jumlah assist mereka tahun ini sangat mempertegas hal tersebut. Sepanjang 2012, Messi sudah memberi 24 assist sedangkan Ronaldo baru setengahnya.Sumbangsih untuk tim nasional juga bisa menjadi pembeda jelas keduanya. Pada Euro 2012 lalu, Ronaldo memang berhasil membawa Portugal ke semifinal. Namun, Ronaldo hanya tampil brilian ketika menghadapi Belanda di putaran grup.
Di tiga pertandingan lainnya, penampilan Ronaldo termasuk buruk. Di luar Euro, Ronaldo baru mencetak 5 gol dari 13 pertandingan. Secara kontras, Messi bermain sembilan kali untuk Argentina tahun ini, mencetak sembilan gol, termasuk hattrick ke gawang Brasil.

Sumber : tribunnews

Selasa, 18 Desember 2012

Aceh Terhempas di Tapal Batas

 Oleh, Yusra Habib Abdul Gani
SELAIN juru runding GAM, banyak orang tidak tahu dan tidak mau tahu tentang apa sebenarnya rahasia di balik kalimat: "Batas Aceh berdasarkan 1 Juli/1956" yang disebut pada poin 1.1.4 MoU Helsinki. Jika ditelusuri lebih jauh, ternyata dalam perundang-undangan Indonesia, tidak ditemukan suatu undang-undang yang mengatur tentang batas Aceh pada 1 Juli 1956. Lalu, mengapa 1 Juli 1956 dipakai oleh juru runding GAM-RI sebagai dasar hukum menentukan batas wilayah Aceh? Prediksi yang paling mendekati ialah UU No.24/1956, tentang: "Pembentukan Deretan Otonom Propinsi Aceh, dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera-Utara", selain itu tidak ada. 

Tetapi UU ini baru disahkan pada 29 November 1956 dan diundangkan pada 7 Desember 1956, bukan pada 1 Juli 1956. Boleh dikatakan, status UU No.24/1956 pada 1 Juli 1956, masih berbentuk draf (RUU), berupa embrio hukum yang belum dibubuhi nomor. Secara yuridis formal, sejak tarikh 29/11/1956 dan atau 7/12/1956 inilah UU No.24/1956 baru mempunyai kepastian yang mengikat dan sah dijadikan sebagai dasar hukum. Dengan demikian, MoU Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 sangat rapuh, cacat hukum, dan illegal.
[SELAIN juru runding GAM, banyak orang tidak tahu dan tidak mau tahu tentang apa sebenarnya rahasia di balik kalimat: "Batas Aceh berdasarkan 1 Juli/1956" yang disebut pada poin 1.1.4 MoU Helsinki]

Juru runding GAM sama sekali tidak tahu saat menandatangani MoU Helsinki tahun 2005, tentang kelicikan politik Indonesia dalam arena negosiasi, yang memakai taktik 'pengelabuan kalimat' lewat jebakan-jebakan jitu--mutasyabuhat (kalimat kontroversial)--yang seakan-akan benar, tetapi sebetulnya melanggar. Susunan ayat dalam suatu MoU mesti muhkamah (yang pasti-pasti) dan jika sekiranya terpaksa dipakai juga ayat mutasyabihat, mesti diberi penjelasan, sehingga tidak menimbukan interpretasi yang berbeda. Jika tidak, akan besar resikonya seperti yang kini terjadi.

Selain itu, Indonesia memakai falsafah politik dagang: "menjual kucing dalam karung"
 di Helsinki. Buktinya, yang dijadikan batasan Aceh berdasarkan patokan pada 1 Juli 1956, yang masih berupa draf UU yang belum dibubuhi nomor, lalu kini diterima GAM dan dipakai sebagai dasar menentukan batas wilayah Aceh. Ini perbuatan tercela. Dari kacamata moral dan keadilan, fakta ini sudah cukup membuktikan bahwa Indonesia bersikap tidak jujur. Ini suatu kesalahan yang boleh dituntut, karena telah membiarkan suatu pelanggaran terjadi, dengan membenarkan yang tidak benar sebagai kebenaran (Omissi). Hanya saja mungkin suatu hal memalukan, karena Aceh sudah terbiasa dalam sejarahnya beli "kucing Indonesia dalam karung". Yang terjadi di Helsinki hanyalah pengulangan sejarah yang memalukan. Sekarang, juru runding GAM (orang Aceh) baru sadar bahwa mereka sudah telanjur dan sudah pula memamerkan kebodohan kita di mata dunia internasional.

[Hanya saja mungkin suatu hal memalukan,
karena Aceh sudah terbiasa dalam sejarahnya beli "kucing Indonesia dalam karung".
Yang terjadi di Helsinki hanyalah pengulangan sejarah yang memalukan.]

Seterusnya, maksud Indonesia menyebut 1 Juli 1956 --draf UU, selanjutnya disebut UU No.24/1956--untuk memberkas, menggiring GAM supaya terpojok dan menerima paket Otonomi. Dikatakan demikian, oleh karena UU ini dinamakan: "
Undang-undang Tentang Pembentukan Deretan Otonom Propinsi Aceh, dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera-Utara". Di sini jelas sudah, kendati kehadiran UU ini "sesuai dengan keinginan dan kehendak rakyat di daerahnya masing-masing" (Pertimbangan UU No.24/1956), tetapi maksud dilahirkan UU ini untuk menentukan status Aceh (Provinsi baru) yang dimekarkan dari Provinsi Sumatera Utara dan berdasarkan MoU Helsinki, Aceh ternyata tetap sebagai salah satu Provinsi dalam NKRI.
Menyinggung soal batas dalam UU.No.24/1956, maka wilayah Keresidenan Aceh yang dimaksud dalam Staatsblad 1934 No. 539, ditetapkan: Daerah Aceh yang melingkungi Kabupaten-Kabupaten 1. Aceh Besar, 2. Pidie, 3. Aceh-Utara, 4. Aceh-Timur, 5. Aceh-Tengah, 6. Aceh-Barat, 7. Aceh-Selatan dan Kota Besar Kutaraja dipisahkan dari lingkungan daerah otonom Propinsi Sumatera-Utara dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 5 tahun 1950 dan dibentuk menjadi daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri, tingkatan ke-I dengan nama "Propinsi Aceh" (pasal 1, ayat 1, UU.No.24/1956). Secara harfiah, tidak disebut Kab. Aceh Tenggara, Aceh Temiang, Aceh Jeumpa, Bener Meriah, Gayo Lues, Pidie Jaya, Aceh Singkil, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Simeulue dan Aceh Jaya. Dalam hal batas Aceh, kedua belah pihak mesti mencari dasar hukum yang pasti-pasti (undisputed), sehingga tidak timbul perselisihan di kemudian hari. Apalagi kelahiran Kabupaten-kabupaten tadi lebih awal daripada MoU Helsinki.

Dengan menyebut 1 Juli/1956 sebagai dasar hukum, otomatis batal demi hukum, karena tidak mempunyai kepastian hukum. Kalau UU No.24/1956 dan poin 1.1.4 MoU Helsinki dipakai sebagai dasar hukum menentukan batas wilayah Provinsi NAD, tetap akan merumitkan dan menimbulkan masalah baru, oleh sebab terjadi tumpang-tindih peraturan. Buktinya, dalam "Memori Penjelasan UU No.24 tahun 1956 disebut: "
Dengan terbentuknya kembali daerah otonom Propinsi Aceh ini maka wilayah daerah otonom Propinsi Sumatera Utara akan meliputi hanya wilayah keresidenan-keresidenan Tapanuli dan Sumatera Timur saja." Wilayah keresidenan-keresidenan Tapanuli yang dimaksud meliputi: Sibolga, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Samosir, Toba Samosir, Humbang Hasundutan, Nias, Nias Selatan, Dairi, dan Pakpak Bharat. Sementara "Sumatera Timur", wilayahnya meliputi: Kabupaten/Kota yang akan tergabung di antaranya adalah: Langkat, Binjai, Medan, Karo, Deli Sumatera Serdang, Tebing Tinggi, Simalungun, Pematang Siantar, Asahan, Tanjung Balai, Labuhan Batu.
Dalam konteks ini, Kabupaten Aceh Tenggara yang dibentuk berdasarkan UU No. 4/1974, diundangkan pada 4 Juni 1974, pada pasal 2 (1) disebut: "Wilayah Kabupaten Aceh Tenggara meliputi dan terdiri atas kecamatan-kecamatan: a. Pulonas, b. Bambel, c. Lawe Sigala-gala, d. Blangkejeren, e. Kutapanjang, f. Rikit. Gaib, g. Lawe Alas, h. Terangon, i. Babussalam, yang dipisahkan dari Kabupaten Aceh Tengah yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956 juncto Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956" yang menghadapi masalah tapal batas, karena Kab. Aceh Tenggara sebelah Timur berbatas langsung dengan Provinsi Sumatera Utara. Kalau ketentuan 1 Juli/1956 sebagai dasar hukumnya, ianya batal demi hukum, sebab tidak mempunyai kepastian hukum. Jika UU No. 24 Tahun 1956 dasar hukumnya, berarti wilayah Provinsi NAD merambah masuk sebagian Kab. Karo dan Kab. Langkat wilayah Provinsi Sumatera Utara. "Mengapa MOU mengutak-atik perbatasan yang sudah ada di Lawe Pakam." Dengan kata lain, "Jika rujukan yang dipakai perbatasan 1 Juli 1956, berarti yang dimaksud adalah perbatasan di Kecamatan Lawe Baleng, Kabupaten Karo. Padahal, perbatasan di sisi timur sekarang adalah Desa Lawe Pakam, Kecamatan Babul Makmur, Aceh Tenggara. Lawe Baleng sendiri berarti sungai perbatasan karena sejak dulu batasnya di situ"(Kompas, 23 September 2005).
Sisi lain yang mengecohkan ialah, selalu disebut "juncto Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956" setiap pembentukan Kabupaten di wilayah Provinsi NAD, bukan "juncto 1 Juli 1956." Jadi, apa pasal pihak RI-GAM menyepakati batasan berdasarkan 1 Juli 1956, tanpa penjelasan secara rinci. Ini memperkuat tuduhan bahwa MoU Helsinki adalah merk dagang politik berlabel: "kucing dalam karung".

Dari fakta di atas, membuktikan betapa rancunya peraturan tentang batas Aceh. Peraturan yang ada masih diperselisihkan (disputed law). Pada hal semuanya sudah terang. Berdasarkan dokumen resmi--ultimatum-Pemerintah Hindia Belanda (26 Maret 1873), salah satu dari lima butir ultimatum itu berbunyi: "
Kembalikan seluruh bagian wilayah Sumatera yang dikuasai oleh ke-Sultanan Aceh". Wilayah Aceh yang dimaksud, secara konkrit bisa dilihat pada peta Aceh tahun 1883 dan 1890 yang disusun Inggris. Wilayah Aceh yang diakui oleh dunia internasional yaitu Belanda, Inggris, Amerika Serikat, Turki, Portugis, Spanyol dan Jepang, yang diancam supaya diserah kepada Belanda. Klaim tentang batas Aceh sejalan dengan prinsip hukum Internasional, yakni: `Status Quo Ante Bellum". Batas Aceh mempunyai kekuatan hukum yang pasti-pasti, yang tidak perlu diperselisihkan (Undisputed law).
Tapi sudahlah! Kalau berani, tuntut supaya wilayah Kecamatan Lawe Baleng, Kabupaten Karo dan bagian-bagian lain wilayah Langkat dikembalikan/dimasukkan ke dalam wilayah NAD, jika memang UU. No. 24/1956 dipakai sebagai dasar hukum menentukan tapal batas Aceh. Untuk apa berkomentar "pembentukan ALA dan ABAS melanggar poin 1.1.4 Mou Helsinki dan Bab II, pasal 3 ayat a, b, c dan d UU No. 11/2006."
Bukankah lebih bertanggung jawab bila memperdebatkan poin 1.1.4 MoU Helsinki yang illegal, ketimbang bicara pemekaran yang semata-mata bukan urusan juru runding GAM. Barangkali yang akan terjadi, bukan saja tidak berani menuntut wilayah-wilayah yang disebut tadi dikembalikan, tetapi lebih dari itu, setengah dari wilayah Provinsi NAD akan hilang dengan terwujudnya Provinsi ALA dan ABAS. Ini belum cukup! Provinsi NAD perlu dimekarkan lebih banyak Provinsi, lagi pun ini urusan dalam negeri Indonesia, buat apa ikut campur. "Ureuëng njang gulam hana geuhon, njang kalon huru-hara" (Orang yang panggul saja tidak merasa berat, yang melihat malah susah hati). MoU Helsinki di mata orang Aceh persis bak kata pepatah: "Tertawa di depan umum, menangis di belakang layar. Menang sorak, kampung tergadai." Kegagalan diplomasi Aceh jangan bertanya kepada si pembual, tapi bertanyalah kepada juru runding Aceh si penjual.
 http://www.acehnationalpost.com

Telah Terbentuk kembali ASNLF (Acheh - Sumatra Natonal Liberation Front)

Stockholm, Swedia - ANP : Masyarakat Aceh yang berada di Swedia merayakan hari milad ke-36, yang diselenggarakan oleh ASNLF (Acheh - Sumatra Natonal Liberation Front), Selasa 4 Desember 2012
Melalui Press Release kepada ANP, Minggu (09/12/12) Asnawi Ali dari Swedia mengatakan, penyelenggaraan milad tersebut berlangsung sebuah aula di Kota Hällefors yang berjarak 260 Km arah barat Stockholm, sekitar 40 orang warga Aceh termasuk generasi baru. Sebelum acara dimulai, pertemuan diselingi dengan silaturahim ke acehan, seakan tidak terasa seperti berada di eropa yang sedang memasuki musim salju.
Seperti diketahui, Swedia sudah lama menampung berbagai pengungsi asal Aceh, begitu juga beberapa negara skandinavia lainnya. Sesuai agenda, acara perayaan milad Aceh Merdeka ke-36 diawali dengan pembacaan ayat suci Al -Qur'an. Selanjutnya, pembacaan teks asli proklamasi Aceh Merdeka yang dideklarasikan oleh Wali Negara Tgk Hasan M Ditiro pada 1976. Syahbuddin Abdurrauf dalam pidato nya menyatakan pada awal bulan April lalu telah terbentuk kembali ASNLF (Acheh - Sumatra Natonal Liberation Front).  Untuk meningkatkan kemampuan kerja pengurus dan menjalin hubungan dengan pihak-pihak lain.
“Kita telah mengirimkan putra-putra aceh untu mengikuti pelatihan dan pendidikan di Office of the High Commissioner for Human Rights  (OHCHR) di Jenewa, Swiss dan Unrepresented Nations and People Organization (UNPO) di Belanda dan seminggu yang lalu,” ungkapnya

Syahbuddin Abdurrauf bukan tidak asing lagi bagi mereka pejuang generasi awal.  Dia beserta Muzakir Manaf termasuk rombongan generasi pertama yang dikirim ke Libya menuntut ilmu kemiliteran tahun 1986.Dalam pidatonya yang juga membaca bagian dari amanat ketua presidium ASNLF, Syahbuddin menambahkan jika tanggung jawab perjuangan ada pada diri semua orang Aceh, sambil bertamsil bahwa kemerdekaan Aceh tidak akan datang begitu saja tanpa berusaha. ”Apakah pekerjaan besar ini akan mampu dijalankan oleh beberapa orang saja? Saya yakin, kita sepakat, bahwa Aceh tidak akan merdeka tanpa usaha dan do’a dari kita semua. Jadi sudah sepatutnya kita laksanakan agenda-agenda kerja ASNLF bersama-sama, menurut ilmu, serta kemampuan yang ada pada diri kita masing-masing,” katanya.Untuk menambah semangat, pada amanat 4 Desember kali ini Syahbuddin sembari mengutip contoh Skotlandia, salah satu negara dan bangsa di Eropa, walaupun sudah disatukan ke dalam Kerajaan Inggris Raya selama lebih dari 300 tahun, mereka tidak menyerah dalam memperjuangkan  kemerdekaan. “Bahkan pada tahun 2013 akan diadakan sebuah Referendum untuk menentukan kemerdekaan negeri tersebut,” ujarnya dalam Bahasa Aceh.

Selain itu, bekas kepala pelatih tentara GAM di Libya tersebut menyoroti hal  penting yang terjadi di Aceh mengenai kontroversi Lembaga Wali Nanggroe yang sangat sulit diterima publik.  Menurut Syahbuddin, seiring dengan semakin meningkatnya gema perpolitikan di Aceh, menjadikan bendera Aceh Merdeka sebagai bendera dibawah NKRI adalah pengalihan isu baru demi kepentingan tujuan lembaga Wali Nanggroe.Dalam akhir amanat, Syahbuddin melihat sebagai kalangan Aceh kini cendrung berfikir pasif seperti ”Apa saja boleh asal tidak ribut” sehingga hilangnya kemuliaan diri sampai tidak bisa lagi membedekan mana yang benar dan salah,” timpalnya.

Acara Milad Aceh Merdeka 4 Desember tersebut ditutup dengan pembaca do'a beserta suguhan kenduri bersama makanan khas Aceh.
http://www.acehnationalpost.com