Senin, 27 Februari 2012

Komnas HAM Desak Pembebasan Ismuhadi Cs

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengupayakan pembebasan narapidana politik Aceh T Ismuhadi Jafar, Ibrahim Hasan, dan Ilyas bin Abdullah. Pihak Komnas HAM mendesak pemerintah dapat membebaskan ketiga tahanan politik Aceh yang saat ini masih menjalani hukuman seumur hidup di LP Cipinang Jakarta Timur.

“Pemerintah sudah memiliki dasar pijakan yang kuat untuk memutuskan hal ini, karena sebelumnya sudah ada surat permintaan pembebasan dari gubernur Aceh Irwandi Yusuf, DPRA, DPD, Komisi III DPR, dan lain-lain,” kata Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim. Menurutnya, Ismuhadi dkk. harus dibebaskan berdasarkan perspektif rekonsiliasi dan juga hukum.

Ifdhal menyampaikan hal itu dalam pertemuan dengan tim advokasi tapol/napol Aceh, serta istri dan anak Ismuhadi di Kantor Komnas HAM, di  ruang sidang Pleno Utama Komnas HAM, Jakarta, Senin (27/2). “Dalam waktu dekat kami akan mengupayakan kembali penuntasan kasus Ismuhadi dkk ini. Kami akan membicarakan masalah ini dengan Menteri Hukum dan HAM serta Menko Polhukam,” kata Ifdhal Kasim.

Ifdhal juga mempertanyakan, kenapa Ismuhadi tidak mendapat fasilitas remisi atau pengurangan hukuman, selama menjalani hukuman. “Rasanya tidak adil, kok yang kasus narkoba dapat fasilitas tersebut,” tambah Ifdhal.

Teuku Ismuhadi divonis bersalah dengan ganjaran hukuman penjara seumur hidup oleh putusan kasasi Mahkamah Agung karena keterlibatannya pada pemboman Bursa Efek Jakarta pada 2000. Selain Ismuhadi, masih ada dua rekannya sesama aktivis GAM di LP Cipinang, yakni Ibrahim Hasan, dan Irwan bin Ilyas.

Nama Ismuhadi dan dua tahanan lain sempat masuk daftar Amnesti Umum, yakni barisan nama yang diajukan oleh GAM yang sedang menjalani masa hukuman pemerintah RI, sebagai syarat ditekennya perjanjian Helsinki.

Namun pembebasan ketiganya ditolak, dengan alasan kejahatan mereka bukanlah jenis bentuk pidana biasa terkait makar Aceh, namun merupakan bentuk kasus terorisme.

“Yang jadi kendala kenapa pemerintah belum membebaskan mereka adalah pandangan (pelaku terorisme) itu,” kata Ifdhal Kasim.(fik)

Editor : bakri
 
http://aceh.tribunnews.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar