Selasa, 18 September 2012

Aceh Punya Dana Abadi Pendidikan Rp1,269 Triliun?

Jumlah dana abadi pendidikan Aceh simpang siur. Dalam Rancangan Qanun Dana Abadi Pendikan Aceh disebutkan jumlah Rp1,269 triliun. Namun, Wakil Ketua DPRA Amir Helmi bilang sisanya Rp700 miliar. Lalu, Kepala Dinas DPKKA menyebut Rp295 miliar. Tapi, Gerak Aceh menemukan tidak ada lagi uang yang tersisa di rekening dimaksud. Kok bisa?

BANDA ACEH – Soal dana abadi pendidikan Aceh kembali mencuat sepanjang dua pekan ini.  Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) juga menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum untuk menyelesaikan Rancangan Qanun tentang Dana Abadi Pendidikan Aceh.
Dalam draft rancangan qanun itu disebutkan, Dana Abadi Pendidikan bersumber dari: Dana Cadangan Pemerintah Aceh, Dana Otonomi Khusus, Tambahan Dana Bagi Hasil Migas dan pendapatan lain-lain yang sah.
Khusus Dana Cadangan Pemerintah Aceh disebutkan berasal dari: Dana Abadi Pendidikan, Dana Cadangan Pendidikan, Dana Cadangan Umum, dan Deposito Dana Pendidikan.
Lalu, pada bagian penjelasan disebutkan,”Deposito Dana Pendidikan pada Deposito Kas Aceh sejak tahun 2005 sampai sekarang sebesar Rp1,269 triliun dari Rp1,844 triliun dana milik Pemerintah Aceh pada rekening BPD Aceh No.01.02.121252-8.
Merujuk kepada isi draft qanun itu, pada 5 September lalu, media ini pernah menulis soal jumlah dana abadi pendidikan itu. (baca: Jumlah Dana Abadi Pendidikan Aceh Capai Rp1,269 Triliun)
Namun, kejanggalan muncul saat saat Wakil Ketua DPR Aceh Helmi dalam rapat itu mengatakan Dana Abadi Pendidikan saat ini tinggal Rp700 miliar.

Amir menyebut jumlah itu bukan dalam rapat resmi, melainkan dalam bincang-bincang informal dengan Ketua Komisi E Ermiadi. Kebetulan, saat bisik-bisik itu, Amir lupa mematikan microphone di hadapannya yang dalam posisi menyala. 
 “Jadi, Dana Abadi Pendidikan saat ini tinggal Rp700 miliar,” ujar Amir kepada Ermiadi.
Beberapa peserta yang mendengar celetukan Amir itu langsung membuka berkas rancangan qanun. “Kenapa di sini 1,2 triliun?” ujar seorang peserta. Namun, suaranya tak terdengar Amir. Wakil Ketua DPRA ini pun langsung membuka rapat.
Belum ada penjelasan soal uang Rp700 miliar itu, muncul lagi jumlah lain dari Paradis, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA) Paradis. Dalam suratnya, Paradis menyebut, Dana Deposito yang disebut sebesar Rp1,844 triliun, ternyata tinggal Rp295,2 miliar, bukan Rp1,269 triliun seperti tertulis dalam rancangan qanun.
Paradis juga menjelaskan, dana deposito sebesar Rp1,844 triliun itu telah dicairkan kembali sesuai Pergub No.2 Tahun 2011. Alasannya, ada kebutuhan dana untuk membiayai program kegiatan dan telah dipindahbukukan kembali ke rekening Kas Daerah pada tanggal 18 Januari 2011 pada rekening nomor 010.01.02.121090-1.

“Sampai 3 September 2012, dana pada rekening tersebut tersisa Rp295.297.144.519,81 (Dua ratus Sembilan puluh lima miliar dua ratus Sembilan tujuh miliar seratus empat puluh empat juta lima ratus Sembilan belas rupiah) dan akan digunakan untuk pembiayaan program kegiatan tahun 2012.”

Benarkah pernyataan Paradis itu? Penelusuran LSM Gerak Aceh yang dimuat tabloid mingguan The Atjeh Times (edisi 16 -23 September) menemukan fakta berbeda.  Menurut Koordinator Gerak Aceh Askhalani,  berdasarkan rekening koran yang diperolehnya, sisa uang di rekening bernomor 010.01.02.121090-1 tidaklah seperti yang disebut Paradis.
“Temuan kita, tidak ada lagi uang yang tersisa di rekening itu. Sebab, pada tanggal 23 Juli 2012, uang itu seluruhnya sudah dimutasi. Sehingga yang tersisa hanya nol rupiah,” kata Askhalani.
Ia menduga, pencantuman nilai Rp1,269 triliun dalam Rancangan Qanun Dana Abadi Pendidikan 2012, pembohongan publik yang direncanakan. “Karena dana tersebut posisi dan saldonya tidak jelas bahkan nihil,” ujar Askhal.

Menurut Askhalani, itu baru bicara posisi duit dalam rekening bernomor 010.01.02.121090-1. Padahal, jika mengacu kepada rancangan qanun, dana abadi pendidikan masih punya sejumlah sumber dana lain seperti disebutkan di atas.
Penelusuran Gerak Aceh menemukan, uang yang ditempatkan di rekening lain itu juga jumlahnya sudah berkurang.
"Sangat berbahaya jika Rancangan Qanun Abadi Pendidikan disahkan dengan menyebut ada uang sebanyak Rp1,269 triliun, padahal uangnya sudah tidak ada lagi. Ini akan menjadi beban pemerintah baru," kata Askhal.
Mengapa uang itu bisa raib? Simak selengkapnya di tabloid The Atjeh Times edisi 16-23 September 2012.
 http://atjehpost.com/read/2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar